Legalitas Kami
PT Lintas Andalan Segoro senantiasa mengedepankan integritas dan transparansi dalam setiap aspek operasional. Pengakuan legalitas dan pemenuhan regulasi merupakan fondasi utama yang menegaskan komitmen kami dalam menjalankan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab.
Akta Pendirian Perusahaan
Ditetapkan oleh Notaris Evi Nursamsiyati, SH., dengan akta nomor 799 tanggal 28 Februari 2024, PT Lintas Andalan Segoro adalah entitas hukum yang terdaftar resmi dan diakui oleh negara. Akta ini merupakan dasar hukum kami dalam menjalankan semua aktivitas usaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB kami, nomor 0503240039385, menandakan bahwa PT Lintas Andalan Segoro telah terdaftar pada sistem perizinan berbasis risiko dari Pemerintah Republik Indonesia, memfasilitasi akses ke semua layanan terkait izin usaha dan operasional lainnya.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dengan NPWP 07.066.320.8-408.000, kami mengonfirmasi kepatuhan kami terhadap kewajiban pajak. Ini adalah langkah kami dalam berkontribusi pada pembangunan nasional dan menunjukkan tanggung jawab kami sebagai korporasi yang baik.
PT Lintas Andalan Segoro bertekad untuk menjaga standar tertinggi dalam etika bisnis dan kepatuhan hukum. Kami beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan selalu siap memenuhi kebutuhan Anda dengan layanan yang terpercaya dan berkualitas.